Pemerintah Buka Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Swasta

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika buka peluang usaha penyelenggaraan penyiaran swasta jasa penyiaran radio siaran frequency Modulation (FM) hal ini disampaikan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Supriyo, dalam kegiatan Fokus Group Discussion (FGD), Pelatihan e-Penyiaran SIMP3 dan e-Licensing di Ballroom Hotel Luansa, jumat ( 31/04/2018).

Hal ini untuk melayani kebutuhan informasi masyarakat di daerah blank spot radio siaran FM dan yang jumlah kanal radio siaran FM-nya masih sedikit, ungkapnya

Masyarakat yang berminat mendirikan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) jasa penyiaran radio siaran FM dapat mengajukan permohonan ijin penyelenggaraan penyiaran melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) setempat.

Lebih lanjut Agus menambahkan bahwa permohonan pengajuan penyelenggaraan penyiaran hanya berlaku selama periode 26 februari- 30 april 2018 melalui situs web : http://e-penyiaran.kominfo.id (MC. Isen Mulang/ engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *