ASN Palangka Raya Dilarang Gunakan LPG 3 Kg

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya dilarang menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilo gram. 

Larangan penggunaan gas 3 Kg untuk ASN ini dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor 518/159/Disperindag/Dag/III/2018.

Surat edaran walikota ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 700/2948/113/ESDM tentang penggunaan LPG tabung ukuran 3 Kg. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban menjelaskan sesuai aturan, penggunaan gas 3 Kg hanya diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu, sedangkan untuk ASN atau warga yang mampu disarankan untuk menggunakan gas non subsidi. 

Selain ASN, dalam surat edara ini pegawai BUMN, BUMD, pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan lebih dari Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan juga tidak boleh menggunakan gas 3 Kg. 

Kemudian masyarakat yang memiliki penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan juga tidak boleh menggunakan gas 3 Kg. 

Untuk itu kepada seluruh komponen masyarakat Palangka Raya yang masih menggunakan gas 3 Kg dihimbau segera beralih menggunakan gas non subsidi ukuran 5,5 Kg atau 12 Kg. 

“Jadi larangan ASN tidak boleh menggunakan LGP 3 Kg ini sejak dikeluarkannya surat edaran yang ditandatangani walikota per 30 Maret 2018 sampai seterusnya,” tutur Aratuni, Jumat (13/4/2018). (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *