➙ Kamis 17 Februari 2022 ➙ Pukul : 1500 Wib Sd Selesai ➙ Personil Yang Hadir Dalam Kegiatan : • TNI/Kodim 1016 – P…

➙ Kamis, 17 Februari 2022
➙ Pukul : 15.00 Wib s.d selesai

➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Kodim 1016 – Plk/Koramil Kota Palangka Raya
• POLRI/Polresta Palangka Raya
• Satpol PP Kota Palangka Raya
• Diskominfo SP Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• Dishub Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya
• FPRB Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya yang di Pimpin oleh Ipda Omar Rustafa – Pama Bagian SDM Polresta Palangka Raya

2.) Pelaksanaan Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan di :

• Kebaktian Ucapan Syukur di Jl.Panenga Permai VII No.8 Palangka Raya

☝️☝️☝️☝️
tim gabungan memberikan himbauan kepada pihak Panitia dan Peserta Acara Kegiatan agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi,Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/47/2022 Tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Palangka Raya,Tim Satgas Gabungan Juga Membagikan Pamflet Peduli Lindungi, Pamflet Waspada Bahaya Varian Covid-19 yang Baru dan Pamflet Tentang PPKM Kota Palangka Raya Level 3 guna meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.

3.) Tim Satgas Mensosialisasikan isi :

– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disaese 2019 di tinggkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua*

– *Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/ 07/ Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah*

– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi*

– *Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022 Tentang Pelaksa

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *