Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Secara Berkelanjutan

Palangka raya 08 Februari 2022; Bapak Amandus Frenaldy, A.P., M.Si. selaku Asisten Perekonomi Pembangunan Pemerintah Kota Palangka Raya serta Ir Harry Maihadi selaku Kepala Bappedalitbang Kota Palangka Raya memberikan arahan untuk OPD di lingkungan Pemko Palangka Raya sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, setiap instansi pemerintah kota palangka raya perlu melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Evaluasi tersebut dilakukan melalui tindakan survei, yaitu Survey Kepuasan Masyarakat.

Melakukan Survei Kepuasan Masyarakat merupakan suatu keharusan bagi lembaga penyelenggara layanan kepada masyarakat secara umum. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 16 Tahun 2014, tertanggal 2 Mei 2014, mengatur tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Indeks Kepuasan Masyarakat sebagai indikator kepuasan masyarakat disusun guna mengetahui seberapa besar kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh instansi. Sehingga Indeks Kepuasan Masyarakat yang disusun dapat menunjukkan nilai kepuasan masyarakat secara keseluruhan.

Di dalam prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut terdapat 9 ruang lingkup yang dijadikan dasar pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat, yaitu: Persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, maklumat pelayanan serta penanganan pengaduan, saran dan masukan.

Maksud dan tujuan dari Indeks Kepuasan Masyarakat sebagai tolok ukur keberhasilan pelayanan dan dapat digunakan sebagai gambaran tentang kinerja pelayanan instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat karena sejatinya adanya Negara adalah untuk melayani kebutuhan masyarakat. Kerena itu untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *