SI-LANCIP Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya Melakukan Giat Patroli Pengawasan Dan Tim Menemukan Adanya Aktivi…
.
Tim langsung memberikan himbauan serta arahan secara humanis agar penyalahguna Damija tersebut bisa mengerti dan memahami aturan yang sudah berlaku sesuai dengan UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 38 dan PP Nomor 34 tahun 2006 tentang PP jalan.
Yang dimaksud “terganggunya fungsi jalan adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuknya barang/benda dibahu jalan apalagi berjualan dibahu jalan selain keperluan kendaraan dalam keadaan darurat dan parkir sementara.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Like❤
Koment💬
Shareeee🚀🚀🚀
#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip
#menghubungkanpalangkaraya
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!