SI-LANCIP Tim Reaksi Cepat Dan Tim Zona Prasarana Dan Parkir Dishub Kota Palangka Raya Menindaklanjuti Laporan Terkait…

SI-LANCIP,,,Tim reaksi cepat dan tim zona prasarana dan parkir Dishub Kota Palangka Raya menindaklanjuti laporan terkait penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan PERDA Kota Palangka Raya di jalan Tjilik Riwut, rabu (17/04/2024).
.
Tim memberikan teguran dan menghimbau jukir (Juru parkir) agar menagih tarif parkir sesuai Perda yang berlaku, tim juga mengedukasi supaya melengkapi atribut jukir.
.
TARIF RETRIBUSI PARKIR BERDASARKAN PERDA NOMOR 1 TAHUN 2024.
.
🚛Truck Gandeng, trailer, container, dan sejenisnya Rp. 15.000,-
🚌 Bus, Box / truck dan sejenisnya Rp. 10.000,-
🚗 Pick Up, jeep/sedan dan sejenisnya Rp. 4.000,-
🛺 Kendaraan Roda tiga dan sejenisnya Rp. 2.500,-
🛵 Sepeda Motor Roda Dua dan sejenisnya Rp. 2.000,-
Gerobak dan Becak Rp. 1.000,-
.
Dalam rangka implementasi IKU Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yaitu Indeks Kepuasan Masyarakat, melalui Inovasi Daerah SILANCIP (Sistem Layanan Citra Perhubungan) Dishub Kota Palangka Raya yaitu meningkatkan Pelayanan Publik.
.
SALAM 5 CITRA MANUSIA PERHUBUNGAN.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
.
Like❤
Koment💬
Shareeee🚀🚀🚀

#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip
#menghubungkanpalangkaraya

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *