SI-LANCIP Tim Reaksi Cepat Dan Tim Zona Prasarana Dan Parkir Dishub Kota Palangka Raya Menindaklanjuti Laporan Terkait…
.
Tim memberikan teguran dan menghimbau jukir (Juru parkir) agar menagih tarif parkir sesuai Perda yang berlaku, tim juga mengedukasi supaya melengkapi atribut jukir.
.
TARIF RETRIBUSI PARKIR BERDASARKAN PERDA NOMOR 1 TAHUN 2024.
.
🚛Truck Gandeng, trailer, container, dan sejenisnya Rp. 15.000,-
🚌 Bus, Box / truck dan sejenisnya Rp. 10.000,-
🚗 Pick Up, jeep/sedan dan sejenisnya Rp. 4.000,-
🛺 Kendaraan Roda tiga dan sejenisnya Rp. 2.500,-
🛵 Sepeda Motor Roda Dua dan sejenisnya Rp. 2.000,-
Gerobak dan Becak Rp. 1.000,-
.
Dalam rangka implementasi IKU Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yaitu Indeks Kepuasan Masyarakat, melalui Inovasi Daerah SILANCIP (Sistem Layanan Citra Perhubungan) Dishub Kota Palangka Raya yaitu meningkatkan Pelayanan Publik.
.
SALAM 5 CITRA MANUSIA PERHUBUNGAN.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
.
Like❤
Koment💬
Shareeee🚀🚀🚀
#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip
#menghubungkanpalangkaraya
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!