Si-LANCIP Tim Bidang Prasarana Menindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Adanya Kendaraan Yang Parkir Diatas Marka Be…

Si-LANCIP,,,Tim Bidang Prasarana menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya kendaraan yang parkir diatas marka berbiku jalan Tambun Bungai yang mengganggu kelancaran lalu lintas.

Tim menghimbau pengendara mobil tersebut secara humanis supaya tidak parkir di marka berbiku.
.
Kondisi saat ini sudah steril, terimakasih laporannya pahari๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ™
.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan pasal 43 menyebutkan bahwa Marka Garis Berbiku-Biku Berwarna Kuning merupakan marka larangan parkir atau berhenti.
.
Garis berbiku ini umumnya bisa ditemui di ruas jalan yang memiliki arus lalu lintas lumayan padat. Tujuannya untuk mencegah kemacetan dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
.
Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Walikota @fairidnaparin dan Wakil Walikota Palangka Raya @umimastikah dan IKU Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yaitu Indeks Kepuasan Masyarakat, melalui Inovasi Daerah SILANCIP (Sistem Layanan Citra Perhubungan) Dishub Kota Palangka Raya yaitu Meningkatkan Pelayanan Publik.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Likeโค
Koment๐Ÿ’ฌ
Shareeee๐Ÿš€๐Ÿš€๐Ÿš€

#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip
#menghubungkanpalangkaraya

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *