Si-LANCIP Kegiatan Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya Melakukan Giat Patroli Pengawasan Dan Tim Menemukan Adan…
.
Tim menghimbau dan memberi arahan secara humanis kepada penyalahguna damija tersebut agar tidak berjualan di bahu jalan dan drainase dan tetap mematuhi aturan yang sudah berlaku.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan Pasal 8 dan PP no 34 Tahun 2006 Tentang Jalan (PP Jalan) “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan.
.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,35,36 dan 37 yang mengakibatkan terganggu fungsi jalan.”
Yang dimaksud “Terganggunya Fungsi Jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/ benda/ material di bahu jalan, berjualan di bahu jalan selain keperluan kendaraan dalam keadaan darurat dan parkir sementara.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Like❤
Koment💬
Shareeee🚀🚀🚀
#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip
#menghubungkanpalangkaraya
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!