Si-LANCIP Kegiatan Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya Melakukan Giat Patroli Pengawasan Dan Tim Menemukan Adan…

Si-LANCIP,,,Kegiatan Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya melakukan giat patroli pengawasan dan tim menemukan adanya aktivitas yang tidak semestinya berada pada damija di Jl. Yos Sudarso tepatnya di depan Kantor BPK Prov Kalteng, senin, (31/7/2023)
.
Tim menghimbau dan memberi arahan secara humanis kepada penyalahguna damija tersebut agar tidak berjualan di bahu jalan dan drainase dan tetap mematuhi aturan yang sudah berlaku.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan Pasal 8 dan PP no 34 Tahun 2006 Tentang Jalan (PP Jalan) “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan.
.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,35,36 dan 37 yang mengakibatkan terganggu fungsi jalan.”
Yang dimaksud “Terganggunya Fungsi Jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/ benda/ material di bahu jalan, berjualan di bahu jalan selain keperluan kendaraan dalam keadaan darurat dan parkir sementara.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Like❤
Koment💬
Shareeee🚀🚀🚀

#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip
#menghubungkanpalangkaraya

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *