SI-LANCIP Kegiatan Patroli Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya Melakukan Pengawasan Serta Pengendalian Damija …

SI-LANCIP,,,,Kegiatan patroli Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya melakukan pengawasan serta pengendalian damija di Jl. G. Obos Induk tepatnya di depan Poltekes, senin (21/08/2023).
.
Tim menemukan adanya aktivitas yang tidak semestinya, tim memberikan himbauan dan menjelaskan bahwasannya sebelumnya disepanjang area tersebut sudah dinormalisasikan oleh petugas dari Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, dan tim menjelaskan tentang aturan yang sudah berlaku di Kota Palangka Raya.
.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan Pasal 8 dan PP Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan (PP Jalan) “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,35,36 dan 37 yang mengakibatkan terganggu fungsi jalan.”
.
Yang dimaksud “Terganggunya Fungsi Jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/ benda/ material di bahu jalan, berjualan di bahu jalan selain keperluan kendaraan dalam keadaan darurat dan parkir sementara.
.
Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Walikota @fairidnaparin dan Wakil Walikota Palangka Raya @umimastikah dan IKU Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yaitu Indeks Kepuasan Masyarakat, melalui Inovasi Daerah SILANCIP (Sistem Layanan Citra Perhubungan) Dishub Kota Palangka Raya yaitu Meningkatkan Pelayanan Publik dan keselamatan berlalu lintas.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Like❤
Koment💬
Shareeee🚀🚀🚀

#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *