SI-LANCIP Kabid Prasarana Dan Parkir Bersama Tim Menindaklanjuti Laporan Yang Masuk Mengenai Adanya Pemungutan Parkir …
.
Kabid bersama tim mengimbau kepada pengelola parkir dan juru parkir agar memungut tarif parkir insidentil sesuai yang telah ditentukan yaitu Motor Rp. 3.000,- dan Mobil Rp. 5.000,-.
.
Jangan ragu melaporkan apabila ada jukir yang menarik parkir tidak sesuai tarif yang telah ditentukan, melalui DM ig : @silancip_dishub_kota_plk atau hubungi Nomor WA +6282122009237, +6282154995272, 081255267427, sertakan foto/video jukirnya.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Like❤
Koment💬
Shareeee🚀🚀🚀
#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip
#menghubungkanpalangkaraya
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!