Si-LANCIP,,,10/1/2023 Kegiatan Tim reaksi cepat Dishub Kota Palangka raya mengamankan spanduk yang terpasang di traffic light Jl. Badak sesuai Perwali Nomor 22 Tahun 2014 bahwa spanduk/reklame harus berjarak 20 meter atau lebih.. Tim memperbaiki posisi spanduk larangan berjualan di Traffic Light Yosudarso yang dicabut dengan sengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab.. KUNJUNGI KAMI :Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka RayaInstagram : . HUBUNGI KAMI :0812-5526-74270812-5882-80020852-4912-7377. LikeโคKoment๐ฌShareeee๐๐๐
Layanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi
bit.ly/informasippidpraya
Scan QR Code di atas untuk mengakses layanan informasi publik Pemerintah Kota Palangka Raya
Scan QR Code di atas untuk mengakses layanan informasi publik Pemerintah Kota Palangka Raya
HUBUNGI KAMI
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KOTA PALANGKA RAYA
Jalan Tjilik Riwut Km.5,5 No.98, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya
Kota Palangka Raya
Email : kominfo@palangkaraya.go.id
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!