Selamat Pagi Pimpinan Ijin Melaporkan Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya Dalam Tim …

Selamat Pagi Pimpinan, Ijin Melaporkan Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Malam Hari Ini :
➙ Sabtu&Minggu : 12 & 13 Februari 2022
➙ Pukul : 21.30 WIB s.d 03.30 WIB ( Dini Hari ).

➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Kodim 1016 – Plk/Koramil Kota Palangka Raya
• POLRI/Polres Kota Palangka Raya/Polsek Pahandut/Polsek Jekan Raya
• Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya
• SATPOL PP Kota Palangka Raya
• DISHUB Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• DISKOMINFO SP Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya
• Satgas PPKM Covid-19 Kecamatan/Kelurahan (Pahandut)
• FPRB Kota Palangka Raya

1). Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kantor Kecamatan Pahandut Kota yang di Pimpin oleh Bapak Berlianto Binti – Camat Kecamatan Pahandut

2). Pelaksanaan Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan di :

A. Cafe SML Vaporizer di Jl.Seth Adji.

B. Cafe Kopikaka di Jl.Seth Adji

C. EDW Cafe di Jl.RTA Milono Km.4.

D. Cafe Cofe Shop di Jl.Sisingamangaraja*

E . O2 Cafe &Sport Bar Jl. Tjilik Riwut Km.2

F. Zoom Pool & Baar Jl.Di.Panjaitan (tutup).

G. Cafe Old White Jl.Kinibalu.

H. Senayan Leuge Jl.Kinibalu

I. Nazwa Cafe Jl.Yosudarso.

J. Taman Kuliner Tunggal Sangomang Jl.Yosudarso.

K. NAULI Cafe Jl. Yosudarso Ujung.

L. Esun Bue Karoke&Teras Cafe Jl.Sultan Hasanuddin.

4.) Tim Satgas Mensosialisasikan isi :

– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disaese 2019 di tinggkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua*

– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi*

Selama pelaksanaan dikegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *