Salam Tangguh Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya Dalam Tim Pengawasan Protokol Kese…

Salam Tangguh, Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Malam hari Ini :
➙ Kamis dan Jum’at Tanggal 31 Maret-01 April 2022
➙ Pukul : 22.00 WIB s.d Selesai

➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
– Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya yang di Pimpin Oleh Ibu Emi Abriyani – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya

2.) Pelaksanaan Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan di :

A).Karoke Happy Puppy Jl.Tjilik Riwut
B).Kopi Cucu Jl.Krakatau
C).Kupi Tumbuk Jl.Yos Sudarso
*2 orang pelanggar* yang tidak mengenakan masker , dengan rincian :
◉ Teguran Tertulis : *Sebanyak 2 Orang*
D).Nauli Cafe& Resto Jl.Yos Sudarso Ujung

*Hari Jum’at 01 April 2022 Pukul 00.08 Wib👇👇👇*

A).Nav Karoke Jl.G.Obos Induk
• Untuk situasi di NAV Karoke masih terdapat aktifitas kegiatan pengunjung sehingga tim gabungan memberikan himbauan kepada pihak pengelola dan pengunjung agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi, pembatasan jam operasional PPKM Level 3 serta menghimbau untuk menghentikan aktivitas, membubarkan diri dan meninggalkan lokasi guna menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.

B).Zoom Karoke&Lounge Jl.Jend.Sudirman
• Untuk situasi di Zoom Karoke&Lounge masih terdapat aktifitas kegiatan pengunjung sehingga tim gabungan memberikan himbauan kepada pihak pengelola dan pengunjung agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi, pembatasan jam operasional PPKM Level 3 serta menghimbau untuk menghentikan aktivitas, membubarkan diri dan meninggalkan lokasi guna

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *