Salam Tangguh Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 BPBD Kota Palangka Raya Dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehat…

Salam Tangguh, Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 BPBD Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Sore hari Ini :
➙ Kamis, 28 April 2022
➙ Pukul : 15.30 WIB s.d Selesai

➙ Turut hadir dalam kegiatan Yth. :
* Ibu Emi Abriyani – Ketua Satgas Harian Penanganan Covid-19 BPBD Kota Palangka Raya
*Ibu Anna Menur AA – Sekretaris Badan Penanggulan Bencana Daerah Kota Palangka Raya
* Bapak Heri Fauzi – Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Palangka Raya
* Ibu Ivoni Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Palangka Raya
* Bapak Balap – Kasubbid Fungsional Analisis Kebencanaan
* Ibu Ernawati – Kasubbid Penata Penanggulangan Bencana
* Ibu Riswinae – Kasubbid Fungsional Analisis Kebencanaan
* Bapak Heru Trimono – Kasubbid Kedaruratan Kebencanaan

➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• BPBD Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Pelaksanaan Patroli dan Pengawasan Prokes Kegiatan Safari Ramadhan di Masjid gede Daruttaqwa Jl. Mahir Mahar Km. 18, 5 (Kalampangan) Kecamatan Sebangau Palangka Raya yang di Hadiri oleh Bapak Walikota Palangka Raya Beserta Ibu dan Jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya.

2.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :

– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disaese 2019 di tinggkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua*

– *Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/ 07/ Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah*

– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi*

– *Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Wilayah Kota Palangka Raya*

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *