Remind‼️Walikota Palangka Raya Mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan P…
.
”Penggunaan motor listrik ini diatur berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu, dengan menggunakan penggerak motor listrik”
.
Adapun isi Surat Edaran Nomor : 634.a/DISHUB.I/V/2022 :
.
1. Wajib menjamin keselamatan penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Serta keselamatan berlalu lintas masyarakat Kota Palangka Raya dengan tertib berlalu lintas agar aman dan nyaman.
.
2. Penggunaan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik hanya dapat digunakan pada lajur khusus atau kawasan tertentu seperti pemukiman penduduk, pada area perkantoran dan kawasan bebas kendaraan (Car free Day).
.
3. Setiap pengusaha atau penjual kendaraan listrik wajib menaati Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
.
4. Setiap pengusaha, penjual dan pengguna kendaraan motor listrik yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Like❤
Koment💬
Shareeee🚀🚀🚀
#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!