INFORMASI‼️Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Retribusi Daerah. . Tarif Masuk Dermaga, sebagai berikut :1. Penumpang Kapal, pengunjung/orang Rp. 500,-2. Sepeda motor/unit Rp. 500,-3. Sepeda motor berboncengan / unit Rp. 1.000,-4. Kendaraan roda 4 kosong / unit Rp. 1.500,-5. Kendaraan roda 4 bermuatan / unit Rp. 2.000,-. KUNJUNGI KAMI :Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka RayaInstagram : . HUBUNGI KAMI :0812-5526-74270812-5882-80020852-4912-7377. Like❤Koment💬Shareeee🚀🚀🚀
Layanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi
bit.ly/informasippidpraya
Scan QR Code di atas untuk mengakses layanan informasi publik Pemerintah Kota Palangka Raya
Scan QR Code di atas untuk mengakses layanan informasi publik Pemerintah Kota Palangka Raya
HUBUNGI KAMI
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KOTA PALANGKA RAYA
Jalan Tjilik Riwut Km.5,5 No.98, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya
Kota Palangka Raya
Email : kominfo@palangkaraya.go.id
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!