Info Pahari ‼️Tata Cara Muatan Angkutan Barang Galian C Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Ang…
PP Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan,
PM Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di jalan
Pasal 8 huruf b : “Pemuatan barang umum dalam ruangan kendaraan pengangkutnya harus ditutup dengan bahan yang tidak mudah rusak dan diikat dengan kuat”.
.
1. Truck harus ditutup dengan terpal
2. Bahan Terpal tidak mudah robek
3. Terpal harus mampu mengurangi percikan pasir pada saat beroperasi di jalan.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Like❤
Koment💬
Shareeee🚀🚀🚀
#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip
#menghubungkanpalangkaraya
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!