Info Pahari ‼️Tata Cara Muatan Angkutan Barang Galian C Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Ang…

Info Pahari ‼️Tata Cara Muatan Angkutan Barang Galian C , Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
PP Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan,
PM Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di jalan

Pasal 8 huruf b : “Pemuatan barang umum dalam ruangan kendaraan pengangkutnya harus ditutup dengan bahan yang tidak mudah rusak dan diikat dengan kuat”.
.
1. Truck harus ditutup dengan terpal
2. Bahan Terpal tidak mudah robek
3. Terpal harus mampu mengurangi percikan pasir pada saat beroperasi di jalan.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Like❤
Koment💬
Shareeee🚀🚀🚀

#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip
#menghubungkanpalangkaraya

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *