Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan & Perkotaan (PBB P2)

Hallo Pahari Wajib Pajak PBB, ayo manfaatkan kesempatan Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan & Perkotaan (PBB P2). Pemerintah Kota Palangka Raya akan menghapus denda PBB sampai dengan tahun pajak 2020 bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sampai dengan 30 September 2023.

Keputusan ini berdasarkan Peraturan Walikota Palangka Raya No 6 Tahun 2023. Segera cek tunggakan PBB P2 Anda sekarang.

Laporkan selalu setiap ada perubahan objek kepemilikan PBB anda untuk pemutakhiran data sesuai kondisi terkini