Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya Mendampingi Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Bersam…
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya, Arbert Tombak mengatakan bahwa kegiatan proyek strategis pengaspalan jalan G.Obos X adalah upaya dari Pemerintah Kota Palangka Raya dalam rangka menjawab kebutuhan layanan terhadap aksesibilitas jaringan jalan diperkotaan. Diharapkan dengan terbuka akses atau alternatif jalan dari arah bundaran burung menuju jalan G.Obos dapat memecah dan mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut, serta memberi kemudahan dan menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar.
“Sumber dana pelaksanaan pengaspalan Jalan G.Obos X dari Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Jalan Tahun 2024,” ucap Arbert.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Andi Murji Machfud, memaparkan pelaksanaan pengamanan pembangunan strategis bukan bertujuan menghapuskan stakeholder yang bersangkutan dari pertanggungjawaban baik secara perdata, administrasi, pidana atas perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, namun untuk meminimalisir adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis yang dikawal, proyek Strategis Daerah Kota Palangka Raya pada kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota di Jalan G.Obos X ini dalam rangka menutup celah terjadinya masalah hukum, sengketa hukum serta perkara hukum. Dengan dilakukannya pengawalan dan pendampingan oleh tim dari Kejaksaan Negeri ini diharapkan akan terwujud proses pengadaan barang atau jasa yang tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!