Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2014 Dilarang Memasang Reklame Pada Median Jalan
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2014 Dilarang memasang reklame pada median jalan, memasang reklame atau spanduk berjarak 20 Meter dari traffic light.