Berita Kota Palangka Raya

MENGUPAS BUAH NANAS

Fotografer : Gusti

Pedagang mengupas kulit nanas di Jalan Diponegoro Kota Palangka Raya, Minggu (16/4/2023).
Pedagang memperoleh buah nanas dari Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas. Buah nanas yang telah dikupas dijual dengan harga Rp15.000,00 per buah. MC Kota Palangka Raya/Gusti/ndk

Jelang Idulfitri Satpol PP Menggelar Penertiban THM

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemko Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan Penegak Perda, menggencarkan dan memperketat pengawasan kegiatan Usaha Hiburan, Minggu (16/4/2023).

Kasat Pol PP Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Djoko Wibowo mengatakan bahwa kegiatan pengawasan ini sebagai upaya penegakan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengaturan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Palangka Raya.

“Selain itu juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran/ Rumah Makan/ Warung Makan/ Kedai Makan dan Minum Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444 H/ 2023 M,” ucap Djoko.

Dikatakan Djoko, dalam kegiatan ini pihaknya bekerjasama dengan Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer XII/2 Plk, Kodim 1016/Plk, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, dan sejumlah perangkat daerah lingkup Pemko Palangka Raya.

Tim gabungan mendatangi sejumlah THM yang berlokasi di Jalan G. Obos, Jalan D. I. Panjaitan, Jala Tjilik Riwut dan Jalan Bukit Keminting.

Pada kesempatan tersebut tim gabungan mengimbau kepada pelaku usaha untuk mematuhi segala bentuk kewajiban yang timbul dalam kegiatan usahanya, mematuhi seluruh ketentuan produk hukum daerah Kota Palangka Raya, berpartisipasi aktif dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta tetap mengedepankan toleransi antar umat beragama selama bulan Ramadan.

“Kami masih menemukan sejumlah pelanggaran terkait jam operasional yang seharusnya selama bulan Ramadan tidak boleh lebih dari pukul 23.00 WIB. Selain itu masih ditemukannya beberapa tempat usaha yang menjual minuman beralkohol selama Bulan Ramadan. Pelanggar kami data dan diberikan teguran,” jelas Djoko.

Adapun kegiatan pengawasan dan penertiban ini berlangsung selama lima hari pada 16-20 April 2023. (MC Kota Palangka Raya/saudi/ndk)

MENATA BUAH-BUAHAN

Fotografer : Gusti

Seorang pedagang menata buah-buahan di Jalan Diponegoro Kota Palangka Raya, Minggu (16/4/2023). Buah yang dijual didatangkan dari Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin timur seperti pepaya, nangka, nenas dan jeruk bali yang dijual Rp5 ribu hingga Rp25 ribu per kg tergantung jenisnya.MC Kota Palangka Raya/Gusti/ndk

MENIMBANG IKAN ASIN TELANG

Fotografer : Gusti

Pedagang menimbang ikan asin telang di Jalan Sumatera Kota Palangka Raya, Minggu (16/4/2023). Ikan asin telang merupakan ikan laut tenggiri yang telah melalui proses penggaraman dan pengeringan. Ikan asin telang didatangkan dari Kabupaten Kotawaringin Barat dan dijual Rp150 ribu per kg.MC Kota Palangka Raya/Gusti/ndk

KUE KERING LEBARAN

Fotografer : Saudi

Penjual membungkus kue kering pesanan pembeli di Pasar Kahayan Jalan Cilik Riwut Kota Palangka Raya, Minggu (16/4/2023). Berbagai jenis kue kering lebaran seperti nastar, putri salju, dan kastengel dijual dengan harga Rp20.000,00 hingga Rp25.000,00 per kemasan tergantung jenisnya. Kue kering banyak diburu warga saat menjelang lebaran. MC Kota Palangka Raya/Saudi/ndk

NORMALISASI DRAINASE

Fotografer : Usep

Petugas mengambil sampah yang menumpuk pada drainase di Kawasan Pasar Kahayan Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Minggu (16/4/2023). BPBD Kota Palangka Raya melakukan normalisasi drainase dengan membersihkan sampah yang menghambat saluran air menuju sungai Kahayan untuk mencegah terjadinya banjir saat hujan turun. MC Kota Palangka Raya/Usep

AMBIL TUMPUKAN SAMPAH

Foto : Usep

Petugas mengambil tumpukan sampah di bawah jembatan kawasan Pasar Kahayan Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Minggu (16/4/2023). BPBD Kota Palangka Raya melakukan normalisasi drainase dengan membersihkan sampah yang menghambat saluran air menuju sungai Kahayan untuk mencegah terjadinya banjir saat hujan turun. MC Kota Palangka Raya/Usep

PENGECEKAN DRAINASE

Fotografer : Usep

Petugas mengecek tumpukan sampah pada drainase di kawasan Pasar Kahayan Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Minggu (16/4/2023). BPBD Kota Palangka Raya melakukan normalisasi drainase dengan membersihkan sampah yang menghambat saluran air menuju sungai Kahayan untuk mencegah terjadinya banjir saat hujan turun. MC Kota Palangka Raya/Usep

NORMALISASI DRAINASE

Fotografer : Usep

Sejumlah petugas membersihkan sampa pada drainase di Kawasan Pasar Kahayan Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Minggu (16/4/2023). BPBD Kota Palangka Raya melakukan normalisasi drainase dengan membersihkan sampah yang menghambat saluran air menuju sungai Kahayan untuk mencegah terjadinya banjir saat hujan turun. MC Kota Palangka Raya/Usep/ndk

Tindak Tegas THM Melanggar Jam Operasional

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya Wahid Yusuf mengingatkan para pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) di kota setempat, untuk menaati ketentuan jam operasional yang sudah ditetapkan selama bulan Ramadan.

“Masih adanya pelanggaran jam operasional yang dilakukan sejumlah pelaku usaha THM, tentu sangat kami sesalkan,” tukas Wahid, Sabtu (15/4/2023) di Palangka Raya.

Maka dari itu lanjut Wahid, pihaknya kembali mengingatkan para pelaku usaha atau pengelola THM, agar mematuhi jam operasional yang sudah dikeluarkan pemerintah selama bulan Ramadan.

Dikatakannya, pengaturan atau ketentuan jam operasional tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya, Nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 tentang aturan jam operasional THM, restoran, rumah makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444/H/2023.

Sekalipun ujar Wahid, bulan ramadan tidak lama lagi akan selesai dan ditutup dengan perayaan Hari Raya Idulfitri, namun hendaknya para pengelola tempat hiburan tetap mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan dan tidak melanggarnya.

“Apabila masih saja didapat THM yang melakukan pelanggaran maka siap-siap saja tempat tersebut diberi tindakan tegas. Sekalipun bulan ramadan nanti berakhir, tetapi bisa ditindaklanjuti dengan dasar surat edaran Wali Kota Palangka Raya terkait aturan jam operasional THM selama bulan ramadan,”tandas Wahid. (MC. Kota Palangka Raya.1/nd)