UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya Melakukan Kegiatan Sidang Tera Ulang Di Pasar Rajawali

Pada hari Kamis tanggal 18 April 2023, UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya melakukan kegiatan sidang tera ulang di Pasar Rajawali. Terdapat 23 unit timbangan meja milik para pedagang yang ditera ulang.

Sidang tera ulang adalah pelaksanaan tera ulang terhadap UTTP yang dikumpulkan di suatu tempat tertentu, berdasarkan Permendag Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat UTTP. Sidang tera ulang dilaksanakan dalam rangka mendukung program daerah tertib ukur.

Penera DPKUKMP melakukan pengujian terhadap UTTP. Jika sesuai persyaratan maka dibubuhkan tanda tera SAH. Jika tidak sesuai dan tidak dapat diperbaiki, maka dibubuhkan tanda BATAL, kemudian UTTP dikembalikan ke pihak pedagang.

Kegiatan tera ulang ini dilaksanakan 1 tahun sekali dan bertujuan untuk menjamin kebenaran pengukuran dan melindungi konsumen serta mewujudkan tertib ukur sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

================================

Untuk pengajuan tera/tera ulang silahkan datang ke kantor kami di Jalan Tjilik Riwut km 5,5 Kota Palangkaraya.

Atau menghubungi kami melalui email : uptdmetrologi.palangkaraya@gmail.com

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *