TIM GABUNGAN PEMKO PALANGKA RAYA BERSAMA PT PERTAMINA PATRA NIAGA SIDAK GAS MELON BERSUBSIDI

DPKUKMP – PALANGKA RAYA – Tim Gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terdiri dari Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya dan Bagian Ekonomi SDA Setda Kota Palangka Raya bersama PT. Pertamina Patra Niaga (Persero) kembali melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ke beberapa pangkalan serta kios pengecer gas melon bersubsidi di kota Palangka Raya, Rabu (17/4/24).

Sidak dilakukan disimpang jalan Rajawali dan jalan Garuda terkait tingginya harga gas elpiji 3 kg bersubsidi.

Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, mengatakan kegiatan ini bertujuan mengajak para pengusaha ditingkat pangkalan gas elpiji 3 kg bersubsidi agar lebih tegas dan disiplin untuk menjual dan menyalurkan tabung 3 kg sehingga tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro yang benar-benar sangat membutuhkan. Selain itu, akan menindak tegas bagi pangkalan yang terindikasi bertindak “nakal” dan “curang”, menjual harga tidak sesuai HET yang ditetapkan oleh Pemko Palangka Raya yaitu di tingkat pangkalan Rp. 22.000,- sehingga harga menjadi tinggi dan tidak terkendali di masyarakat.

Samsul Rizal menambahkan, kegiatan ini adalah salah satu bentuk pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya bersama Tim Gabungan terhadap penggunaan dan distribusi elpiji 3 Kg bersubsidi. Hasil pantauan dilapangan harga gas melon 3 kg ditingkat pengecer dijual Rp.30.000, – Rp. 38.000,-/tabung.

Kegiatan ini didasari Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/102/2021 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Lequefeid Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Kota Palangka Raya.

Lebih lanjut Samsul Rizal mengungkapkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) mulai 1 Januari 2024. Dengan begitu, kelak hanya orang yang terdata saja bisa membeli gas melon bersubsidi tersebut.

Adapun terkait aturan penggunaan kartu identitas saat membeli tabung LPG 3 kilogram, Samsul Rizal menyebutkan hal ini dilakukan untuk mengetahui pengguna elpiji subsidi bisa tepat sasaran.
“Ini untuk mengontrol, siapa yang menggunakan (LPG subsidi) itu. Untuk sementara kita berlakukan itu,” tandas Samsul Rizal.

Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.
Kebijakan ini juga bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Samsul Rizal mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum beli LPG 3 Kg.
Ia menjelaskan untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan KK di penyalur atau pangkalan resmi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkapnya.

“Saya juga menghimbau kepada para agen dan pangkalan untuk tidak menjual LPG 3 Kg Bersubsidi kepada para pengecer dan orang yang mampu, sebab LPG 3 kg bersubsidi hanya untuk rakyat miskin dan pelaku usaha mikro.” tutupnya.

(yr/DPKUKMP/17/4/24)
(Tim Publikasi dan Informasi DPKUKMP Kota Palangka Raya)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *