Pemberlakuan PPKM secara resmi dicabut per hari ini (30/12)Artinya tidak ada lagi pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat.Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan situasi pandemi yang semakin terkendali dalam 10 bulan terakhir. Ditandai dengan jumlah kasus harian terus menurun, angka kematian rendah dan angka kesembuhan juga kekebalan tubuh meningkat signifikan. Meski PPKM telah dicabut, perlu diingat bahwa pandemi belum sepenuhnya usai. COVID-19 masih ada sekitar kita, potensi penularan COVID-19 pun tetap ada. Masyarakat diimbau tetap waspada dan hati-hati, selalu disiplin protokol kesehatan dan menyegerakan vaksinasi COVID-19 untuk meningkatkan kekebalan tubuh.Yuk, bersama kita jaga momentum baik ini agar Indonesia bisa terlepas dari pandemi COVID-19.Salam Sehat !
Layanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi
bit.ly/informasippidpraya
Scan QR Code di atas untuk mengakses layanan informasi publik Pemerintah Kota Palangka Raya
Scan QR Code di atas untuk mengakses layanan informasi publik Pemerintah Kota Palangka Raya
HUBUNGI KAMI
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KOTA PALANGKA RAYA
Jalan Tjilik Riwut Km.5,5 No.98, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya
Kota Palangka Raya
Email : kominfo@palangkaraya.go.id
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!