Agar DPT Akurat KPU Dan Disdukcapil Harus Berkoordinasi

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemilihan walikota dan wakil walikota Palangka Raya periode 2018-2023 akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Meski terhitung tiga bulan lagi, namun  kesiapan data pemilih menjadi hal penting harus diperhatikan.

“Terkait akurasi data pemilih pada pilkada nanti, maka KPU, Panwaslu dan Disdukcapil dituntut untuk saling berkoordinasi,” ungkap anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, Rabu (28/3/2018).

Menurutnya, pendataan dan perekaman data kependudukan terutama untuk daftar pemilih tetap (DPT) harus akurat, sehingga sebelum pelaksanaan Pilkada tidak perlu dikhawatirkan lagi banyaknya masyarakat yang tidak terdata.

Memang, pada umumnya kewenangan dalam hal pendataan penduduk adalah merupakan tupoksi Disdukcapil Kota Palangka Raya, sebagai acuan dalam menentukan DPT. Hanya saja agar lebih memantapkan hasil DPT yang maksimal, maka diperlukan sinergitas antara Disdukcapil dan KPU serta Panwaslu. 

“Informasi dari Disdukcapil ada sekitar 18 ribu perekaman e-KTP yang masih dalam proses pencetakan.Tapi belum ada laporan capaian hasil pencetakan itu,” beber Riduanto.

Harus diakui, selama ini Disdukcapil mengalami kendala dalam proses pencetakan dan perekaman. Seperti keterbatasan jaringan internet dan kamampuan alat cetak. Pun demikian diharapkan agar dinas tetsebut  bisa segera mengatasinya.

Sehingga warga Kota Palangka Raya yang telah memiliki hak pilih bisa memegang e-KTP  sebelum dilakukannya penetapan DPT. 
“Setidaknya kurang lebih 2 minggu hingga batas waktu penetapan DPT, maka KPU, Panwaslu dan Disdukcapil bisa lebih optimal dalam melakukan pendataan.
Termasuk mendata ulang warga yang belum terdaftar dalam DPS,”cetus politisi PDI Perjuangan ini. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *