Dinas Komunikasi Informatika Statistik Dan Persandian Kota Palangka Raya Menggelar Sosialisasi Tata Cara Pelayanan Masya…

Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya menggelar Sosialisasi Tata Cara Pelayanan Masyarakat Berkebutuhan Khusus (Disabilitas) dalam Penyelengaraan Layanan Informasi dan Dokumentasi di aula Rahan Pumpung Kapakat Bappeda Kota Palangka Raya, Kamis (31/8/2023).

Walikota Palangka Raya dalam sambutannya yang dibacakan Plh Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Naimah mengatakan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 5 dan 24 menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak dalam berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi serta mendapatkan fasilitas informasi dan komunikasi berupa braille, bahasa isyarat, serta komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.

“Untuk itu setiap badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana yang bertanggungjawab dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas,” ucap Naimah.

Naimah menambahkan dalam menyelenggarakan layanan informasi publik, PPID Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang mudah diakses, andal, dan responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.

Sarana dan prasarana ramah disabilitas pun telah diaplikasikan dengan menyediakan teknologi yang dapat membantu penyandang disabilitas dalam mendapatkan informasi seperti menyediakan fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat sederhana bagi petugas pelayanan, penyediaan formulir permohonan informasi publik dalam huruf braille serta website layanan informasi yang dilengkapi dengan fitur ramah disabilitas.

Melalui sosialisasi ini dirinya berharap dapat memberikan edukasi pengetahuan kepada PPID Pelaksana lingkup Pemko Palangka Raya dalam memberikan layanan informasi publik secara responsif dan aktif dengan memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Sehingga implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.

Giat Pemadaman Lanjutan Dilakukan Pada Hari Kamis 31 Agustus 2023 Di Wilayah : Soekarno I S/d III Ditangani TSAK Panaru…

Giat pemadaman lanjutan dilakukan pada hari Kamis, 31 Agustus 2023 di Wilayah : Soekarno I s/d III ditangani TSAK Panarung dan Tim Sigap, TSAK Panarung, Tim ERP. Ketimpun Permai Km.13 ditangani Borneo, Damkar, Satpol PP, dan sekaligus demonstrasi dari Tim Hokaido Jepang. Tingang XXII ditangani TSAK Bukit Tunggal Masing-masing poslap yang melakukan pemasangan spanduk himbauan dari BPBD Kota, lakukan dokumentasi pemasangan serta titik koordinat lokasi pemasangan dan laporkan via WA. Melakukan patroli di wilayah masing-masing Poslap, terutama pada area yang dianggap rawan terbakar karena kondisi sudah kering.

Wali Kota Palangka Raya Diwakili Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah Menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 Masa P…

Wali Kota Palangka Raya, diwakili Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024 DPRD Kota Palangka Raya secara daring melalui zoom meeting bertempat di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Palangka Raya, Kamis (31/08/2023).

Agenda dalam Rapat Paripurna ini yaitu Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2023.

Dalam sambutannya, Umi menyampaikan garis besar realisasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 sampai dengan 31 Juli 2023, yang mana belum memenuhi kondisi ideal yang diharapkan, karena hingga 31 Juli 2023 hanya mencapai serapan sebesar 42,80%. Oleh karena itu, Umi menghimbau agar semua pihak terkait dapat bekerja lebih keras lagi supaya anggaran tahun 2023 dapat direalisasikan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Umi juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerjasama dan kebersamaan yang telah ditunjukan oleh Para Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Palangka Raya.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya dan turut dihadiri Asisten dan Anggota DPRD Kota Palangka Raya, serta Kepala OPD di jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya.
.
.
#pemerintahkotapalangkaraya
#walikotapalangkaraya
#wakilwalikotapalangkaraya
@fairidnaparin
@umimastikah

SEMANGAT PAGI PAHARI SILANCIP‼️ “Bersyukurlah Untuk Apa Yang Sudah Dimiliki Dan Bersabarlah Untuk Proses Yang Sedang …

SEMANGAT PAGI PAHARI SILANCIP‼️
.
“Bersyukurlah untuk apa yang sudah
dimiliki dan bersabarlah untuk proses
yang sedang dijalani”.
.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan pasal 43 menyebutkan bahwa Marka Garis Berbiku-Biku Berwarna Kuning merupakan marka larangan parkir atau berhenti.
.
Garis berbiku ini umumnya bisa ditemui di ruas jalan yang memiliki arus lalu lintas lumayan padat. Tujuannya untuk mencegah kemacetan dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
.
Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Walikota @fairidnaparin dan Wakil Walikota Palangka Raya @umimastikah dan IKU Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yaitu Indeks Kepuasan Masyarakat, melalui Inovasi Daerah SILANCIP (Sistem Layanan Citra Perhubungan) Dishub Kota Palangka Raya yaitu Meningkatkan Pelayanan Publik.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Like❤
Koment💬
Shareeee🚀🚀🚀

#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip
#menghubungkanpalangkaraya

Update Data Karhutla Di Kota Palangka Raya 31 Agustus 2023

Update data Karhutla di kota Palangka Raya 31
Agustus 2023.

Update Data Karhutla Di Kota Palangka Raya 31 Agustus 2023

Update data Karhutla di kota Palangka Raya 31
Agustus 2023.

Update Data Karhutla Di Kota Palangka Raya 31 Agustus 2023

Update data Karhutla di kota Palangka Raya 31
Agustus 2023.