Dinas Komunikasi Informatika Statistik Dan Persandian Kota Palangka Raya Menggelar Sosialisasi Tata Cara Pelayanan Masya…
Walikota Palangka Raya dalam sambutannya yang dibacakan Plh Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Naimah mengatakan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 5 dan 24 menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak dalam berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi serta mendapatkan fasilitas informasi dan komunikasi berupa braille, bahasa isyarat, serta komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.
“Untuk itu setiap badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana yang bertanggungjawab dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas,” ucap Naimah.
Naimah menambahkan dalam menyelenggarakan layanan informasi publik, PPID Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang mudah diakses, andal, dan responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.
Sarana dan prasarana ramah disabilitas pun telah diaplikasikan dengan menyediakan teknologi yang dapat membantu penyandang disabilitas dalam mendapatkan informasi seperti menyediakan fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat sederhana bagi petugas pelayanan, penyediaan formulir permohonan informasi publik dalam huruf braille serta website layanan informasi yang dilengkapi dengan fitur ramah disabilitas.
Melalui sosialisasi ini dirinya berharap dapat memberikan edukasi pengetahuan kepada PPID Pelaksana lingkup Pemko Palangka Raya dalam memberikan layanan informasi publik secara responsif dan aktif dengan memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Sehingga implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.