Selamat Dan Turut Berbahagia Atas Pernikahan Walikota Palangka Raya Fairid Naparin Dan Avina Triani Almira @fairidnapar…

Selamat dan Turut berbahagia atas pernikahan Walikota Palangka Raya Fairid Naparin dan Avina Triani Almira.
@fairidnaparin

Selamat Berbahagia Bapak Walikota Palangka Raya Dan Isteri

Selamat berbahagia Bapak Walikota Palangka Raya dan Isteri

Seluruh ASN Dan PTT DPPKBP3APM Kota Palangka Raya Mengucapkan Turut Berbahagia Dan Selamat Menempuh Hidup Baru Kepada Ba…

Seluruh ASN dan PTT DPPKBP3APM Kota Palangka Raya mengucapkan turut berbahagia dan selamat menempuh hidup baru kepada Bapak Walikota Palangka Raya beserta Istri.
@fairidnaparin

Reposted From @kominfoplk Yuk#sobatkominfo Ikuti Live Streaming Perayaan Natal Di Lingkungan Pemko Palangka Raya Dengan…

Reposted from @kominfoplk Yuk#sobatkominfo ikuti Live Streaming Perayaan Natal di Lingkungan Pemko Palangka Raya
dengan tema ” Cinta Kasih Kristus yang Menggerakkan Persaudaraan ”
Jumat pukul 15.00 wib
di Youtube Kominfo Palangkaraya dan FB Media Center Pemko Palangka Raya

#palangkaraya

Wokshop Penyusunan Naskah Akademik Dan Rancangan Peraturan Daerah Masyarakat Hukum Adat Kota Palangka Raya Tahun 2021

Bagi Warga Yang Belum Vaksin Dosis 1 Dan 2 Bisa Datang Ke Kantor Kelurahan Menteng Jalan Yos Sudarso 3 No01 Jam 1330 W…

Bagi Warga Yang Belum Vaksin dosis 1 dan 2 Bisa datang ke kantor kelurahan Menteng Jalan Yos sudarso 3 No.01 Jam 13.30 wib dengan membawa foto copy KTP untuk jenis Vaksin SINOVAC.

@infoplk
@infopky

OPTIMALISASI PENGORGANISASIAN KELITBANGAN DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2016

Oleh : Jafriani Syaban, S.Pd.

Kemajuan suatu daerah dapat diukur dengan keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang tercermin dari terpenuhinya pencapaian tujuan dan sasaran kebijakan daerah sesuai dengan visi dan misi.

Bappedalitbang daerah sebagai salah satu lembaga teknis daerah merupakan pendukung tugas Kepala Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, mempunyai tugas salah satunya adalah dengan melakukan kegiatan penelitian, pengkajian ataupun telaahan akademis untuk menghasilkan rekomendasi bagi penetapan kebijakan dalam rangka problem solving  sehingga tujuan dan sasarannya terpenuhi.

Rekomendasi yang dihasilkan haruslah benar-benar menjawab dan menyelesaikan permasalahan yang ada, rekomendasi yang disampaikan kepada pengambil kebijakan dalam hal ini kepala daerah haruslah bermutu, dan memastikannya dibutuhkan pengorganisasian kelitbangan yang baik serta sesuai dengan kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Secara rinci telah disebutkan dan diamanatkan bagaimana pengorganisasian kelitbangan tersebut harusnya dibentuk, pada Pasal 37 Permendagri RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bahwa pengorganisasian kelitbangan, terdiri atas :

  1. majelis pertimbangan;
  2. tim pengendali mutu; dan
  3. tim kelitbangan.

mejelis pertimbangan sendiri pada tingkat daerah beranggotakan kepala daerah, pejabat tinggi pratama, administrator, dan tenaga ahli/pakar yang mempunyai tugas, yaitu :

  1. memberikan arah dan kebijakan umum kelitbangan;
  2. memberikan pertimbangan pemanfaatan kelitbangan; dan
  3. memberikan dukungan pelaksanaan kelitbangan.

dalam menjamin bahwa mutu kelitbangan dijalankan sesuai dengan mekanisme pemantauan dan penilaian secara valid dan reliabel terhadap proses litbang dan mengendalikan mutu terhadap hasil litbang yang sesuai dengan arah kebijakan serta meningkatkan kualitas proses dan hasil kerja litbang agar sesuai atau melebihi standar yang ditetapkan, maka diamanatkan untuk dibentuknya tim pengendali mutu, diantara tugasnya adalah :

  1. memberikan penilaian atas rangkaian kelitbangan;
  2. melakukan pengendalian sesuai dengan tahapan kelitbangan;
  3. memberikan saran dan masukan guna penyempurnaan kelitbangan; dan
  4. melaporkan hasil pengendalian mutu kelitbangan kepada majelis pertimbangan.

Seperti halnya majelis pertimbangan, tim pengendali mutu ditetapkan dalam keputusan kepala daerah yang beranggotakan kepala badan, pejabat administrator dan/atau pejabat pengawas di badan litbang/lembaga dengan sebutan lain yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan, serta tenaga ahli/pakar/praktisi yang kompeten dibidangnya.

Berikutnya disebutkan tim kelitbangan yang dimana terbagi menjadi dua unsur, yaitu unsur pelaksana dan unsur penunjang, keduanya mempunyai peranan yang penting.

Unsur pelaksana mempunyai tugas, antara lain :

  1. melaksanakan kelitbangan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan;
  2. memastikan pelaksanaan kelitbangan sesuai dengan metodologi yang diarahkan oleh pejabat fungsional keahlian; dan
  3. melaporkan hasil pelaksanaan kelitbangan secara berkala kepada kepala badan litbang atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan.

Dalam menjalankan tugasnya tersebut unsur pelaksana beranggotakan pejabat fungsional keahlian, pejabat struktural, dan tenaga ahli/pakar/praktisi.

Unsur pelaksana didukung oleh unsur penunjang yang menjalankan tugasnya, yaitu :

  1. memberikan dukungan percepatan penyelenggaraan kelitbangan;
  2. memberikan pelayanan administratif dan manajerial, bantuan, dan dorongan demi kelancaran kelitbangan;
  3. memberikan peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada tim pelaksana kelitbangan;
  4. memberikan peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada daerah;
  5. menjaga agar penyelenggaraan kelitbangan dapat dilakukan secara efisien, efektif, ekonomis, produktif, dan berkelanjutan sesuai kaidah ilmiah dan peraturan perundang-undangan;
  6. melaporkan hasil fasilitasi kegiatan kelitbangan kepada kepala badan litbang/lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan.

Keanggotaan unsur penunjang terdiri dari sekretaris badan litbang, pejabat administrator dan/atau pejabat pengawas di badan litbang atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan, dan tenaga ahli/pakar/praktisi.

Secara keseluruhan pengorganisasian kelitbangan bertujuan :

  1. adanya ketersediaan konsep hasil kelitbangan yang bermutu yang dapat menjadi bahan masukan atau rekomendasi perumusan kebijakan;
  2. evaluasi penyelenggaran pemerintahan menjadi lebih baik, adanya ketersediaan SDM Peneliti yang memadai dalam jumlah dan bidang keahlian, serta ketersediaan bahan publikasi atau pendukung kebijakan yang relevan dan bermutu, berupa pedoman, panduan, buletin, modul, bahan ajar, jurnal, teori ataupun konsep yang telah teruji.

Rapat Koordinasi Asesor Kompetensi LSP BLK Samarinda Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Asesor Kompe…

Rapat Koordinasi Asesor Kompetensi LSP BLK Samarinda Tahun Anggaran 2021 dalam rangka meningkatkan kualitas Asesor Kompetensi LSP BLK Samarinda dan persamaan persepsi asesmen. Kegiatan tersebut berlangsung selama 3 hari dari tanggal 09 s.d 11 Desember 2021, bertempat di Golden Tulip Hotel & Suites Balikpapan.

@fairidnaparin
@umimastikah_sriosako
@hera.husain
@kemnaker
@blk_samarinda

#blkpalangkaraya #balailatihankerja #salamkompeten✔