➙ Sabtu 22 Januari 2022 ➙ Pukul : 0900 WIB Sd Selesai ➙ Personil Yang Hadir Dalam Kegiatan : • TNI/Koramil Kota Palan…

➙ Sabtu, 22 Januari 2022
➙ Pukul : 09.00 WIB s.d Selesai
➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Koramil Kota Palangka Raya
• POLRI/Polres Kota Palangka Raya
• Dishub Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya yang di Pimpin oleh Ipda Narmanto – Kanitbinkamsa Polresta Palangka Raya

2). Pelaksanaan Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan di :

A.)Kegiatan Pelatihan Gada Pratama di Gedung PSBB,Jl.Cilik Riwut Km.4 Palangka Raya

B.)Syukuran Khitanan Jl.Panenga Raya No.16 Palangka Raya.
Fakta di lapangan tim masih mendapati di Acara, masih adanya Makan di tempat tidak kotakan tidak sesuai dengan Perjanjian, sehingga tim gabungan menahan KTP yang bertanggung jawab di acara tersebut dan di Suruh Ke Kantor BPBD Kota Palangka Raya, Penanggung jawab nantinya di berikan Sanksi, Tim Satgas Covid-19 juga memberikan himbauan kepada pihak Acara Syukuran Khitanan dan tamu undangan agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi, PPKM Level 2 meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.

C.) kegiatan Pernikahan Jl.Kambang Tapilak, Kereng Bangkirai Palangka Raya

D.)PT.Arkamaia Solusi Digital Kegiatan Sharing Session Perekonomian Di Era Digital di Aula Hotel Putra Kahayan ,Jl.Temanggung Tilung 1 No.7 Palangka Raya

E.) Kegiatan HUT ICDN Ke-3 dan Pelantikan DPD ICDN Provinsi , Kabupaten/Kita SE Kalimantan Tengah di Ballroom Aula Golden Chirtian School lt.5 Jl.Pangrango No.41

F.)Kegiatan Pernikahan Jl.Tjilik Riwut Km.8 No.22

3.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :

– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022

– *Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/2/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Peduli lindungi di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah*

– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi*

4.) Tim Kembali Standby di Posko

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *