Selamat Malam Pimpinan Ijin Melaporkan Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya Dalam Tim …
➙ Selasa, 15 Februari 2022
➙ Pukul : 15.00 WIB s.d Selesai
➙ Agenda : Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran Penerapan Disiplin Prokes Untuk Perorangan/Razia Masker.
➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Kodim 1016 Plk Kota Palangka Raya
• POLRI/Polres Kota Palangka Raya/Polsek Pahandut
• DISHUB Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• Kominfo Kota Palangka Raya
• Satpol PP Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya
• Satgas PPKM Covid-19 Kecamatan/Kelurahan (Pahandut)
➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :
1.) Pelaksanaan operasi yustisi penindakan pelanggaran/Razia masker di Fasilitas umum yaitu di Jalan DR.Murjani(depan Toko Harco) Palangka Raya
➙ *44 orang pelanggar* yang tidak mengenakan masker saat melintas, dengan rincian :
◉ Denda Administratif Bayar Ditempat sebesar @Rp.50.000,- (Kasda Pemko) : *Sebanyak 24 orang*
◉ Denda Administratif Bayar/Transfer Bank sebesar @Rp.50.000,- (Kasda Pemko) : *NIHIL*
◉ Sanksi Sosial Berupa Menyanyikan Lagu-lagu Kebangsaan Indonesia dan Menghapalkan Pancasila : *Sebanyak 20 orang*
◉ Teguran Tertulis : *NIHIL*
◉ Teguran Lisan : *NIHIL*
– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi*
Selama pelaksanaan dikegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!