DPKP Dan Satgas PMK Awasi Pasokan Hewan Ternak

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Diketahui Kota Palangka Raya telah dinyatakan sebagai zona merah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Saat ini Pemko Palangka Raya melalui DKPP Kota Palangka Raya, terus melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Satgas PMK Provinsi Kalteng, dalam hal pengawasan lalulintas hewan ternak.Terutama hewan ternak sapi,”ungkap Kepala Bidang Kesmavet Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Palangka Raya, Sumardi, Selasa (5/7/2022).
Disampaikan, pasokan sapi di Kota Palangka Raya selama ini, kebanyakan didatangkan dari daerah Banjarmasin, maka dari itu perlu dilakukan pengetatan lalu lintas hewan di perbatasan. Terutama antara Kalteng dan Kalsel.
“Tentu ini merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Kalteng. Terutama dalam membuat check poin di wilayah perbatasan,” kata Sumardi.
Sekedar diketahui sambung dia, dinyatakannya Kota Palangka Raya sebagai zona merah penularan PMK, dikarenakan masuknya pasokan sapi – sapi yang tidak di karantina di Palangka Raya. Hal itu akibat oleh ulah pedagang atau peternak nakal yang diam – diam mengambil sapi sendiri ke Provinsi Kalimantan Selatan, tanpa adanya dokumen kesehatan.
“Padahal Provinsi Kalsel sebelumnya sudah dinyatakan zona merah PMK. Ini yang tidak diperhatikan oleh pedagang atau peternak,” tukasnya.
Ditambahkan Sumardi, meski Palangka Raya dinyatakan zona merah PMK, namun stok sapi untuk hari raya kurban di kota tersebut kuotanya tidak berkurang, yaitu 1.250 sapi dan kambing sebanyak 450 ekor. Rata-rata pasokan sapi – sapi itu didatangkan dari daerah Bali, NTT dan Sulawesi Selatan yang relatif aman dari PMK karena telah di karantina.
“Kami imbau warga, pedagang dan peternak agar membeli sapi yang memiliki dokumen kesehatan yang lengkap atau sapi yang sudah divaksin guna mencegah penularan PMK,” pungkasnya. (MC. Isen Mulang.1/wspd)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!