Inspektorat Kota Palangka Raya Laksanakan Pra Reviu RPJMD 2025–2029

Palangka Raya, (30/04/2025) — Inspektorat Kota Palangka Raya memulai kegiatan Pra Reviu terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2025–2029. Kegiatan ini diawali dengan entry meeting yang dilaksanakan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bapperida) Kota Palangka Raya pada Rabu, 30 April 2025.
Entry meeting tersebut dihadiri oleh Tim Reviu dari Inspektorat dan pejabat struktural Bapperida. Dalam sambutannya, Plt. Inspektur Pembantu Wilayah III, Norhaini, S.E., M.Si., CRMO., CRA., CRP., menekankan pentingnya proses Pra Reviu ini untuk memastikan bahwa dokumen RPJMD disusun sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas dan perencanaan yang tepat.
Kegiatan Pra Reviu dijadwalkan berlangsung selama 10 hari kerja, terhitung sejak 28 April hingga 9 Mei 2025. Reviu ini bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa penyusunan dokumen RPJMD telah mengacu pada pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.
Ketua Tim Reviu, Diana, S.E., MBA., QRMA., menyampaikan bahwa kegiatan pra reviu ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk memastikan kualitas dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah pemerintah Kota Palangka Raya.
Inspektorat berharap hasil reviu ini dapat memberikan masukan strategis dalam penyempurnaan dokumen RPJMD, sehingga perencanaan pembangunan Kota Palangka Raya ke depan dapat lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. (nrh/frd/msbp)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!