Zonasi Penerimaan Anak Didik Baru Bisa Dikecualikan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Mulai Senin 16 Juli 2018 seluruh anak didik mulai masuk sekolah pasca libur panjang kenaikan kelas tahun ajaran 2017-2018. Tahun ini pemerintah menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan anak didik baru. Dengan sistem ini diharapkan ada pemerataan dalam dunia pendidikan. Sebab sebelum diterapkan zonasi terjadi ketimpangan antara sekolah favorit maupun tidak favorit.

Sebelumnya calon anak didik lebih memilih sekolah favorit.
Dampaknya, sekolah yang statusnya tidak diunggulan akan kekurangan anak didik, namun dengan diterapkannya sistem zonasi ini distribusi anak didik lebih merata. 

Namun khusus di Kota Palangka Raya, sistem zonasi dalam penerimaan anak didik baru tidak bisa diimplementasikan sepenuhnya, karena harus melihat kondisi wilayah. “Misalnya SMAN 10 Petuk Katimpun di Km 10 Jalan Tjilik Riwut tidak mungkin bisa dipaksakan mengikuti zonasi, karena taksi untuk ke sana tidak ada,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan, Selasa (17/7/2018).

Dengan alasan itulah Sahdin mengatakan jika dinas pendidikan masih memaklumi jika ada sekolah yang tidak menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan anak didik baru. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *