Yth Kepala Badan BPBD Kota Palangka RayaSelamat Malam…Salam Tangguh Kegiatan Harian Penanganan Covid-19 BPBD Kota P…

Yth. Kepala Badan BPBD Kota Palangka RayaSelamat Malam….Salam Tangguh, Kegiatan Harian Penanganan Covid-19 BPBD Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Malam Hari Ini : ➙ Selasa, 06 Desember 2022➙ Pukul : 19.00 WIB s.d Selesai➙ Turut hadir dalam kegiatan Yth. : * Ibu Emi Abriyani – Kepala Badan BPBD Kota Palangka Raya* Ibu Anna Menur AA – Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :• BPBD Kota Palangka Raya ➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran : 1.) Apel Persiapan Patroli di Pimpin Ibu Emi Abriyani – Kepala Badan BPBD Kota Palangka Raya2.) Pelaksanaan Patroli dan Pembagian Masker TIM 1 (SATU) :- Bevolks Cafee,Jln.Sisingamangaraja. himbauan kepada Pihak Pengusaha dan Pengunjung , agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi. -YomiCafe,Jln.Sisingamangaraja,memberikan himbauan kepada Pihak Cafee dan Pengunjung , agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi.- Cafe Tentang Kopi,Jln.Sisingamangaraja,memberikan himbauan kepada Pihak Kafee dan Pengunjung , agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi.- Searah Coffie,Jln.Sisingamangaraja, memberikan himbauan kepada Pihak Kafee dan Pengunjung , agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi.- Cafe Opus,Jln.Sisingamangaraja,memberikan himbauan kepada Pihak Kafee dan Pengunjung , agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *