Yth Kepala Badan BPBD Kota Palangka RayaSelamat Malam…Salam Tangguh Kegiatan Harian Penanganan Covid-19 BPBD Kota P…

Yth. Kepala Badan BPBD Kota Palangka RayaSelamat Malam….Salam Tangguh, Kegiatan Harian Penanganan Covid-19 BPBD Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Malam Hari Ini : ➙ Sabtu, 10 Desember 2022➙ Pukul : 19.00 WIB s.d Selesai➙ Turut hadir dalam kegiatan Yth. : * Ibu Emi Abriyani – Kepala Badan BPBD Kota Palangka Raya* Ibu Anna Menur AA – Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :• BPBD Kota Palangka Raya ➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran : 1.) Apel Persiapan Patroli di Pimpin Ibu Emi Abriyani – Kepala Badan BPBD Kota Palangka Raya2.) Pelaksanaan Patroli dan Pembagian Masker :- Vertiga Cafe,Jln.Aries. himbauan kepada Pihak Pengusaha dan Pengunjung , agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi. -Bon Cafe,Jln.Galaxi,memberikan himbauan kepada Pihak Cafee dan Pengunjung , agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi.2.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi : – Instruksi menteri dalam negeriNomor 48 tahun 2022 TentangPemberlakuan Pembantasan Kegiatan Masyarakat Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disaese 2019 di Tingkat desa dan kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disaese 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara,Kalimantan,Sulawesi, Maluku, dan Papua.- Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/ 07/ Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah- Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi- Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Wila
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *