Warga Palangka Raya Bisa Bayar PBB-P2 Secara Online Lewat PT POS

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya me-launching pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) melalui POS online, Rabu (17/5/2017).

Launching pembayaran PBB-P2 secara online ini dilakukan seusai dilaksanakan apel rutin yang dirangkai dengan Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Hari Kesatuan Gerak PKK, HUT Lansia ke-21, penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 dan Pencanangan Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2.

Secara simbolis peluncuran pembayaran PBB-P2 secara online ini ditandai pembayaran pajak oleh Walikota Palangka Raya, HM Riban Satia dan Wakilnya Mofit Saptono Subagio serta Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto.

Di stand milik Kantor PT POS Indonesia ini, proses pembayaran PBB-P2 yang dilakukan walikota sangat cepat. Hanya hitungan menit proses pembayaran sudah selesai dan walikota diberikan kwitansi sebagai bukti pembayaran pajak.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Ikhwanudin menjelaskan tujuan di-launching-nya pembayaran PBB-P2 melalui kantor POS online ini untuk memperluas dan mempercepat pembayaran pajak.

Sebab jangkauan layanan PT POS hingga pelosok desa, bahkan setiap kecamatan pasti ada kantor POS. Jadi saat ini BPPRD Kota Palangka Raya telah menjalin kerja sama dengan PT POS dan BRI untuk melakukan pembayaran PBB-P2 secara online.

Ikhwanudin menuturkan keunggulan dengan adanya sistem online ini maka pembayaran PBB-P2 tidak mesti harus dilakukan di wilayah Palangka Raya, namun bisa dilakukan dimana saja, misalnya Jakarta atau di Jawa tetap bisa membayar.

“Saat ini di Palangka Raya ada sekitar 87.188 wajib pajak dengan nilai Rp17.043.585.533. Kami diberi waktu enam bulan untuk memungut PBB-P2 ini,” tuturnya.

Untuk mempercepat pendistribusian SPPT PBB-P2, BPPRD Palangka Raya telah menandatangani berita acara kerja sama dengan lima camat dan 30 lurah. Targetnya 31 November 2017 semua wajib PBB-P2 di Palangka Raya sudah membayar 100 persen.

Saat ini BPPRD Palangka Raya menangani 11 pajak dan 36 retribusi. Tapi hanya PBB-P2 yang pembayarannya dilakukan secara online, karena menyangkut kepentingan masyarakat, sedangkan untuk jenis pajak lainnya dan retribusi harus dibayar melewati BRI atau melalui bendahara penerima yang ada di BPPRD secara manual. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *