Warga Luar Provinsi Tidak Bisa Nyoblos Di Kalteng

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dari puluhan orang yang mengunjungi stan KPU di lokasi pameran Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya juga ada dari luar provinsi.

Salah satunya Beta Priyono. Dia merupakan warga Palembang, Provinsi 
Sumatera Selatan. Dia tinggal di Palangka Raya dalam rangka tugas kerja dari perusahaan.

Beta bersama istrinya tinggal di Jalan Menteng 18. Namun karena per 17 Maret 2019 layanan pindah memilih atau kepengurusan formulir A5 sudah ditutup KPU, sehingga dia tidak bisa memberikan hak pilihnya saat pemilu 17 April 2019, kecuali harus balik ke kampung halamannya.

Nasib serupa juga dialami Ahmad. Perantau asal Jambi ini juga terancam tidak bisa memberikan hak pilihnya. Meski sudah punya E-KTP, namun dia tidak sempat mengurus A5 hingga batas terakhir Minggu 17 maret 2019.

Begitu pula dengan Nurul Huda dari Tarakan dan Irvan perantau dari Gendang Sari, Demangan Sari, Boyolali serta Amirudin dari Japara, Provinsi Jawa Tengah tersebut.

Nurul Huda, Irvan, dan Amirudin juga tidak sempat mengurus A5. “Kalau cuma untuk kepentingan mencoblos, tidak mungkin kami pulang ke kampung, karena jauh dan perlu biaya banyak,” Nurul kepada Edwan Dani Anggota Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (KPPD) dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang sedang menjaga stan KPU di lokasi pameran Jalan Tamanggung Tilung, Palangka Raya, Minggu (17/3/2019) malam.

Beta Priyono, Ahmad, Nurul Huda, Irvan, dan Amirudin berharap kepada KPU mengeluarkan kebijakan baru, sehingga para perantau yang telah memiliki E-KTP tetap diakomodasi saat pemilu 17 April 2019, misalnya dibukanya layanan A5, sehingga mereka nanti bisa ikut memberikan hak pilihnya. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *