Walikota : Tapal Batas Kecamatan Sebangau-Pahandut Jangan Dipersoalkan

MEDIA CENTER, Palangka Raya- Baru-baru ini, warga Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya melakukan protes menolak patok tapal batas wilayah yang dipasang oleh pihak Kecamatan Sabangau.

Sebagai bentuk protes, para warga mencabut dua buah tiang patok batas yang dipancang tersebut.
Adanya protes warga tersebut, mengundang perhatian Walikota Palangka Raya Riban Satia, menurut Riban warga semestinya  tidak perlu mempersolakan masalah tapal batas itu. “Saya mendengar akan hal ini, Lurah Tanjung Pinang juga sudah menghadap saya membahas ikhwal tersebut, “ungkapnya, Selasa (6/3/2018).

Menurut Riban, persoalan ini hanya bersifat salah pemahaman saja, karena itu lurah bisa mengambil inisiatif lebih lanjut, terutama berkomunikasi dan berkoordinasi bersama masyarakat dengan bijak menyikapi permasalahan yang ada. 

“Sebenarnya permasalahan tapal batas ini, sejatinya tidak perlu dipermasalahkan lebih jauh lagi sepanjang hak-hak warga masyarakat disana tidak hilang, saya harapkan semuanya untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban bersama-sama,”harapnya.

Dikatakan Riban,  dirinya tidak menyalahkan adanya keberatan warga Tanjung Pinang terhadap area  wilayahnya masuk ke wilayah Kelurahan Bereng Bengkel Kecamatan Sebangau, dengan alasan akan menghambat berbagai keperluan, semisalnya ketika ingin melakukan berbagai urusan ke kelurahan, yang secara otomatis akan pindah ke Kelurahan Bereng Bengkel dengan jangkauan yang jauh. Lain halnya bila status kependudukan masih berada di Kelurahan Tanjung Pinang

“Ya, memang realistis alasan mendasar apa yang masyarakat sampaikan, dimana akan  banyak waktu dan biaya yang dikeluarkan. Tetapi seingat saya, area wilayah yang dipersoalkan itu saat ini  belum ada permukiman. Jadi semestinya tidak perlu dianggap sebagai beban,”ucapnya.

“Intinya  warga tidak perlu khawatir, selama haknya tidak hilang. Kan, masyarakat disana masih tetap warga kota Palangka Raya juga. Saya harapkan masyarakat untuk tetap tenang, dan kita akan selesaikan permasalahan ini bersama,” jelasnya.

Diakui Riban, jika mengacu pada SK walikota no 31 tahun 2004 maka mungkin saat ini penggunaan data titik koordinat tapal batas tersebut tidak valid, sebab pada waktu pemetaan awal tidak ada batas, alam yang menjadi patokan titik koordinatnya.

Ditambahkan Riban, bagi warga yang merasa keberatan terhadap persoalan tersebut, maka kata dia, pihaknya  akan mengundang untuk melakukan mediasi. 
“Pemko bersama warga bisa melakukan pemetaan koordinat ulang untuk bersama-sama menjadi saksi. 

Tidak masalah jika dilakukan revisi terhadap SK walikota itu, tapi apakah revisi akan menyelesaikan masalah?. Nah, saya harap  kita akan duduk bersama dalam menuntaskan permasalahannya,” pungkasnya. (MC. Iseng Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *