Walikota Palangka Raya Beri Tanggapan Tiga Raperda Inisiatif Legislatif

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Bila sebelumnya rapat paripurna penyampaian pidato pengantar Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto tentang tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD kota. Kini DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke 6 masa sidang III dalam agenda pendapat walikota Palangka Raya terhadap pidato pengantar terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD tersebut, Selasa (16/10/2018), di ruang sidang paripurna DPRD Palangka Raya.

Dalam tanggapannya, Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin mengungkapkan bahwa pihaknya di lingkungan pemerintah kota (Pemko) memiliki beberapa pertanyaan dan masukan bagi ketiga raperda inisiatif yang telah disampaikan sebelumnya.

Untuk Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah, kami berharap agar DPRD bisa menjelaskan bagaimana mekanisme dalam pembentukan produk hukum, serta mempertegas dan memperjelas tahap demi tahap  dalam ketentuan perencanaan perda yang dimaksud,” bebernya.

Sedangkan untuk Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan lanjut Fairid, setidaknya ada tiga poin yang disoroti pihaknya. Yang pertama, sesuai amanat undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, maka pihak DPRD perlu menjelaskan bagaimana sistem dan fungsi pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, sebagaimana amanat undang-undang.

Selain itu, bagaimana pengawasan bagi sistem pendidikan yang dikelola oleh pihak swasta, yang menyalahgunakan bantuan yang disalurkan oleh pemerintah. Dan juga bagaimana cara mengimplementasikan kurikulum pendidikan dalam rangka jaminan mutu pendidikan yang berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi yang telah ditetapkan oleh badan standar nasional pendidikan.

Sedangkan untuk Raperda penataan ternak komersil, pihaknya kata Fairid menyadari, jika di Palangka Raya masih banyak terdapat usaha peternakan yang dilakukan oleh pihak perseorangan yang dijalankan di area pemukiman masyarakat. 

“Namun demikian, bagaimana pengawasan pihak DPRD terhadap fenomena itu. Lalu, bagaimana penanganan limbahnya nanti,” tanya Fairid.

Dia pun menyatakan jika pemko sendiri secara umum menyetujui tiga raperda inisiatif DPRD tersebut, namun dengan catatan agar dikoordinasikan serta diharmonisasikan maupun disinkronisasi pemantapan konsepsi. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *