Walikota Harapkan Ikuti Kawal Dan Dukung Kegiatan TORA

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin yang diwakili Ikhwansyah Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya menghadiri sekaligus membuka  Acara Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan/Tanah  Objek Reforma Agraria (TORA) Tahun 2019, Senin (18/3/2019), di Hotel Aquarius Palangka Raya.

Secara khusus di wilayah kota Palangka Raya telah terindentifikasi lokasi pemukiman atau lahan garapan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang terdapat di dalam kawasan hutan, kondisi seperti ini kalau dibiarkan akan menjadi bom waktu dan konflik dikemudian hari, sehingga diperlukan solusi  dan kebijakan yang disesuaikan dalam penyelesaiannya. Salah satu solusi yang sekarang adalah melalui kegiatan tanah objek reforma agraria (TORA), yang saat ini sedang berproses.

Walikota sangat mengharapkan agar pihak terkait beserta seluruh aparat delegasi dari Kecamatan dan Kelurahan agar sungguh-sungguh mengikuti, mengawal dan mendukung kegiatan tersebut, karena hal ini sangat penting bagi daerah khususnya masyarakat kota Palangka Raya, agar kepastian hukum terhadap lahan okupasi di daerah yang sulit dijangkau yang secara status berada dalam kawasan hutan, dapat dengan tuntas direalisasikan.

Dengan demikan pada tahun-tahun mendatang pembangunan infrastruktur  fisik, perekonomian dan jasa untuk masyarakat di kecamatan maupun kelurahan yang terbatas karena persoalan hutan, diharapkan dapat terwujud dengan layak, realistis dan mampu kita capai melalui dukungan, kerja keras dan komitmen kita bersama, lanjut nya.

Saya berpesan kata Fairid dalam rangka menyukseskan kegiatan TORA ini ada beberapa hal yang perlu kita siapkan dan tempuh.

Pertama akan ada SOPD yang ditunjuk menjadi leading sektor penyelesaian kegiatan TORA. Dan apabila diperlukan kita akan buatkan SK khusus sampai dengan tingkat kecamatan dan kelurahan.

Kedua, dikarenakan terbatasnya waktu pendaftaran permohonan TORA yang hanya 30 hari setelah acara sosialisasi ini, maka diperlukan dengan jelas semua dokumen permohonan kepada Gubernur secara komplit dan memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Ketiga, lancarnya koordinasi dan share data antar instansi di kota dan provinsi akan menjadi faktor penentu keberhasilan kegiatan ini. 

Mudah-mudahan atas segala yang kita kerjakan memberikan daya manfaat bagi terwujudnya kota Palangka Raya yang maju, pungkas Fairid (MC. Isen Mulang/Ykris/ foto by. Prokom/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *