Wali Kota Palangka Raya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik di Kota Palangka Raya.”Penggunaan motor listrik ini diatur berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan republik Indonesia Nomor PM 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu, dengan menggunakan penggerak motor listrik” Adapun isi Surat Edaran Nomor : 634.a/DISHUB.I/V/2022 :1. Wajib menjamin keselamatan penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Serta keselamatan berlalu lintas masyarakat Kota Palangka Raya dengan tertib berlalu lintas agar aman dan nyaman.2. Penggunaan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik hanya dapat digunakan pada lajur khusus atau kawasan tertentu seperti pemukiman penduduk, pada area perkantoran dan kawasan bebas kendaraan (Car free Day).3. Setiap pengusaha atau penjual kendaraan listrik wajib menaati Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.4. Setiap pengusaha, penjual dan pengguna kendaraan motor listrik yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. .KUNJUNGI KAMI :Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka RayaInstagram : . HUBUNGI KAMI :0812-5526-74270812-5882-80020852-4912-7377. LikeโคKoment๐ฌShareeee๐๐๐
Layanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi
bit.ly/informasippidpraya
Scan QR Code di atas untuk mengakses layanan informasi publik Pemerintah Kota Palangka Raya
Scan QR Code di atas untuk mengakses layanan informasi publik Pemerintah Kota Palangka Raya
HUBUNGI KAMI
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KOTA PALANGKA RAYA
Jalan Tjilik Riwut Km.5,5 No.98, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya
Kota Palangka Raya
Email : kominfo@palangkaraya.go.id
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!