Wakil Walikota Palangka Raya Pimpin Sidak Aktivitas THM

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Wakil Walikota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio, Ketua DPRD Kota Sigit K Yunianto, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Norma Hikmah, Plt Kasatpol PP Alman Pakpahan, Kapolres Palangka AKBP Timbul RK Siregar dan Kabag Ops Kompol Purwanto, tampak terlihat di lokasi sejumlah tempat hiburan malam (THM).

Pemandangan itu tidak lain adalah kegiatan pemantauan aktivitas tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya, selama pelaksanaan bulan puasa Ramadan.

Didampingi puluhan personil gabungan, mereka melakukan kegiatan pengecekan dan pemantauan langsung beberapa lokasi THM.

Karaoke Platinum, Karaoke Happy Pupy, Navv Karaoke dan Esun Bue Karaoke dan Vino Club serta Luna Karaoke menjadi sasaran pantauan rombongan wakil walikota.

Hasilnya, belasan pengunjung terpaksa diangkut karena tidak memiliki kartu identitas, bahkan enam diantaranya masih berstatus pelajar dan berada dibawah umur ketika diciduk disebuah room di Karaoke Navv. Mereka pun diangkut ke markas Pol PP.

Wakil Walikota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio mengatakan kegiatan ini dilakukan pemerintah kota dalam hal pengecekan terhadap THM untuk kepatuhan dari surat edaran yang telah disampaikan terkait dengan jam buka dan jam tutup THM selama bulan Ramadan berlangsung.

“Ya, kami sudah melakukan pengecekan terhadap ketaatan pengelola THM selama Ramadan. Termasuk pula kami mengecek surat surat perizinan,” ungkap Mofit.

Disebutkan, dari empat THM yang dikunjungi secara umum pengelola THM mematuhi surat edaran tersebut. Walaupun saat pengecekan dilakukan terdapat belasan warga terjaring karena tidak memiliki kartu identitas.

“Sudah teratur dalam menjalani petunjuk surat edaran tersebut, namun jika nanti ditemukan pelanggaran maka akan ada sanksi yang akan dikenakan baik teguran bahkan mungkin perizinannya,”bebernya.

Dalam bagian lain, Plt Sat Pol PP Kota Palangka Raya Alman Pakpakhan ketika dihubungi via seluler, Jumat (1/6/2018) mengatakan, belasan warga yang terjaring saat dilakukannya kegiatan pemantauan bersama tersebut, akan dikenakan sanksi tipiring karena sudah melanggar perda, yakni tidak memiliki kartu identitas.

“Kita sudah memanggil orang tua masing-masing untuk menjemput dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi lagi,”tegasnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *