Vaksin Booster Cegah Infeksi Covid-19

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah meminta seluruh elemen masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap, dengan ditambah dosis tambahan vaksin booster. Sayangnya, animo maupun keinginan masyarakat untuk divaksin tak sebesar dulu. Padahal, pandemi Covid-19 belum berakhir sepenuhnya.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya, Drg Andjar Hari Purnomo, dimana ia mengakui jika animo masyarakat setempat untuk melakukan vaksinasi booster lebih rendah, dibanding vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua.

“Kesadaran masyarakat terhadap vaksinasi ketiga atau booster, baik booster dosis pertama maupun kedua masih rendah. Ini karena adanya fakta kejadian Covid-19 saat ini semakin melandai,” ungkap Andjar, Senin (13/2/2023) di Palangka Raya.

Dikatakan Andjar, kurangnya minat masyarakat untuk divaksin booster memang menjadi keprihatinan. Kemungkinan besar masyarakat menganggap pandemi Covid-19 sudah tidak ada.

Padahal tukas dia, walaupun sudah melandainya Covid-19 bukan berarti masyarakat tidak perlu melakukan vaksinasi. Justru vaksinasi tetap diperlukan untuk tetap menjaga imunitas masyarakat terhadap infeksi Covid-19.

“Seiring melandai pandemi Covid-19, tentu menjadi tantangan bagi pemerintah untuk kembali meyakinkan masyarakat akan pentingnya untuk divaksin, khususnya vaksin booster kedua,” ucap Andjar.

Dinkes Palangka Raya imbuh dia, tetap mengimbau agar masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid -19, baik vaksinasi dosis satu dan dua, serta vaksin penguat yakni booster pertama dan kedua, dapat mendatangi fasyankes terdekat untuk mendapatkannya.

“Semua fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang ada di Kota Palangka Raya sudah melayani vaksinasi booster. Baik itu Klinik, Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) di Palangka Raya, kini sudah melayani vaksinasi. Termasuk vaksin booster kedua untuk masyarakat umum,” sebutnya.

Sekedar diketahui tambah Andjar, vaksinasi Covid-19 booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas). Vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi. (MC. Kota Palangka Raya.1/nd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *