Usulan UMK Palangka Raya Disetujui Gubernur

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menyetujui usulan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terkait kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) pada tahun 2023.

“Usulan kenaikan sebesar 8,55 persen atau Rp254.211,00 yakni dengan besaran UMK Palangka Raya 2023 Rp3.226.753,00 telah disetujui Gubernur Kalteng,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Mesliani Tara, Kamis (8/12/2022).

Menurut Mesliani, dengan disetujuinya usulan tersebut, ia berharap agar UMK dapat direalisasikan oleh para pengusaha.

Perlu diketahui lanjutnya, pengawasan pelaksanaan UMK sekarang ini menjadi kewenangan pihak pemerintah provinsi. Terutama yang berhak menindak hanya pegawai pengawas provinsi.

“Disnaker Palangka Raya hanya mengimbau agar pihak perusahaan dapat menaati,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalteng resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 sebesar 8.845 persen, sehingga UMP Kalteng menjadi Rp3.181.013,00.

Kenaikan UMK Kalteng sebesar Rp258.497,00 tersebut telah ditandatangani melalui SK Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/448/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023. (MC. Isen Mulang.1/nd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *