Pencegahan Terjadinya Permasalahan Yanah Di Kelurahan Kalampangan

Untuk mencegah terjadinya permasalahan tanah di Kelurahan Kalampangan, Lurah Kalampangan Yunita Martina mengimbau kepada masyarakat Kota Palangka Raya agar memperhatikan beberapa hal sebelum membeli tanah.

Menurutnya ada enam poin penting yang harus diperhatikan sebelum membeli tanah di antaranya, pertama calon pembeli tanah harus mengecek terlebih dahulu lokasinya, kedua harus mengetahui dan memastikan bahwa tanah yang ingin dibeli jelas statusnya, baik itu asal usul tanah maupun surat menyurat nya.

Ketiga, bila tanah tersebut lengkap surat menyuratnya, bisa di cek atau koordinasi terlebih dahulu ke dinas – dinas yang terkait, seperti Disperkimtan, kelurahan, kecamatan dan BPN Kota Palangka Raya, untuk mengecek keasliannya.

Ke empat pastikan dokumen tanah yang dibeli asli dan juga legal, kelima harus ada perjanjian antar kedua pihak, yaitu pihak pembeli dan penjual tanah. ” Jangan mau hanya kwitansi saja yang di beri oleh si penjual tapi harus jelas perjanjian.

Perjanjian pembelian tanah ini agar sah, perlu disaksikan oleh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat, sehingga apabila di kemudian hari bermasalah tentunya bisa dipertanggungjawabkan.

“Stop mafia tanah, mari kita perangi mafia tanah, maka dari itu para calon pembeli tanah harus benar – benar cermat, kalau bisa cek koordinat di BPN dan kelurahan apakah tanah yang ingin di beli sudah ter register atau belum.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *