UMK Palangka Raya Masih Menunggu Penetapan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya hingga saat ini belum bisa menetapkan upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2019 mendatang.

Hal tersebut, bukan tanpa sebab, mengingat penetapan UMK baru bisa dilakukan apabila upah minimun provinsi (UMP) sudah ada putusan.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng hingga kini belum menetapkan UMP untuk seluruh wilayah. Makanya pemko hingga kini belum bisa menetapkan UMK untuk tahun depan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Said Sulaiman, Selasa (23/10/2018).

Jelas Said, untuk penetapan UMK itu sudah ada rumus atau hitung-hitungan. Terutama mengacu dari ketetapan dalam menentukan besaran,” tandasnya.

Tidak cukup sampai disitu saja, bahkan pihak terkaitpun harus dilibatkan dalam rapat untuk menetukan besaran UMK itu. Sebut saja melalui pertemuan yang dilakukan dengan pihak dewan pengupahan, serikat buruh atau pekerja, serta dari Disnaker itu sendiri.

Saat ini sebut Said, pemerintah pusat telah menentukan besaran kenaikan setiap UMK paling tidak mencapai  8.03 persen. Karena itulah Pemko Palangka Raya akan mengikuti aturan tersebut, yang selanjutnya harus diberlakukan oleh para perusahaan dalam segala bidang dalam memberikan UMK bagi pegawai atau karyawannya.

“Kalau memang aturan dan kebijakannya begitu maka kami akan ikuti dan jalankan saja,” tuturnya.

Lanjut Said mengatakan, untuk UMK Kota Palangka Raya di tahun 2018 ini masih berada dikisaran angka Rp.2,5 juta lebih. Sehingga diharapkan ada peningkatan UMK di tahun berikutnya.

“Ya untuk UMK di tahun 2019, maka akan menyesuaikan dengan penentuan UMP, sebelum nantinya ditetapkan dan diterapkan oleh para perusahaan yang ada di kota cantik ini. Jadi kita tunggu saja untuk penetapan UMK tahun depan,” pungkasnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *