UMK Palangka Raya 2018 Ditetapkan Rp2500930

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) untuk tahun 2018.

UMK dan UMSK yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 40 Tahun 2017 dan ditetapkan 21 November 2017 berlaku untuk 13 kabupaten dan 1 kota.

Khusus Kota Palangka Raya UMK 2018 ditetapkan Rp.2.500.930 per bulan, sedangkan dari 13 kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah yang paling tinggi adalah Kabupaten Barito Selatan Rp.2.768.081.

Sementara itu untuk UMSK di Kota Palangka Raya ditetapkan berdasarkan klasifikasi usaha. Misalnya untuk sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan, dan perikanan ditetapkan Rp.2,531,926.

Kemudian sektor industri pengolahan Rp.2,531,926, sektor kontruksi Rp.2,633,297, sektor pertambangan dan penggalian Rp.2,633,297, sektor jasa Rp.2,531,926, serta sektor listrik, gas, dan air Rp.2,531,296.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Palangka Raya, Said Sulaiman menjelaskan dengan terbitnya UMK dan UMKS yang baru ini maka perusahaan dilarang memberikan upah lebih rendah dari UMK dan UMKS 2018.

Sementara itu bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, maka peningkatan upah pekerja mengikuti struktur dan skala upah dengan upah lebih tinggi dari UMK/UMKS.

Said menjelaskan bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK/UMKS ini maka bisa mengajukan penangguhan kepada gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah.

Meski UMK/UMKS sudah ditetapkan, namun menurut Said dinas tenaga kerja kabupaten dan kota tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan atau penindakan.

Sebab tugas dinas tenaga kerja kabupaten dan kota hanya sebatas memberikan imbauan, sedangkan pengawasan dan penindakan dilakukan oleh provinsi. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *