Tunggu Petunjuk BPOM Terkait Produk Ikan Kaleng Mengandung Cacing

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Heboh produk ikan kaleng mengandung cacing kian santer, terlebih Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI kemudian mengeluarkan penjelasan serta menginstruksikan penarikan dan  pemusnahan serta meningkatkan sampling pengujian terhadap peredaran lainnya dan semua produk ikan dalam kaleng, baik produk dalam maupun luar negeri.

Untuk Kota Palangka Raya sendiri, pihak instansi terkait belum ada reaksi  terkait hal tersebut. Seperti disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengatakan, pihaknya masih perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak BPOM Palangka Raya

“Kita juga baru mendapatkan kabar ini dari berbagai pemberitaan di media massa, maupun media sosial. Semuanya mesti hati-hati sebelum mengambil keputusan,” katanya, Kamis (29/3/2018).

Secara resmi Disperindag Kota Palangka Raya belum mendapat laporan dari BPOM terkait kasus tersebut. Terutama sikap atau keputusan apa yang segera dilakukan. “Saya sudah berkomunikasi dengan Kepala BPOM Palangka Raya, Trikoranti Mustikawati, beliau masih dinas luar. Namun nanti kita akan langsung berkoordinasi terkait hal tersebut,” jelas Aratuni menegaskan.

Namun demikian, masyarakat Kota Palangka Raya diharapkan  lebih teliti dalam membeli dan mengkonsumsi makanan-makanan kaleng tersebut.

Sementara itu Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti meminta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta instansi terkait segera merazia pedagang yang menjual ikan makarel kaleng yang mengandung cacing.

“Berita terkait hal ini sudah cukup menghebohkan dan  sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu kami minta BPOM beserta instansi terkait segera melakukan razia,” cetusnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *