Tingkatkan Pajak Bisa Dari PBB-P2 Instansi Vertikal

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan untuk meningkatkan pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) bisa dilakukan dengan berbagai cara.

Di antaranya dengan mengevaluasi lagi besaran nilai jual objek pajak (NJOP) bukan milik pribadi, tapi sasarannya adalah objek pajak PBB-P2 milik instansi vertikal.

Contohnya NJOP Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya yang kini dikelola PT Angkasa Pura II. Menurutnya NJOP bandara setelah dikelola perusahaan negara tentu sudah berubah.

Karena itu Hera menyarankan pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melakukan koordinasi dengan pihak bandara.

Hera berpesan kepada BPPRD untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena mereka yang menentukan NJOP.

“Meski NJOP BPN yang menentukan, tapi itu jangan dibuat patokan, besarnya pajak PBB harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat atau objek pajak, sehingga perlu dibuat nota kesepahaman,” sebutnya, Jumat (24/5/2019). (MC. Isen Mulang)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *