Tingkat Pernikahan Usia Dini Di Kota Palangka Raya Masih Terukur

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Tingkat angka pernikahan dini di Kota Palangka Raya masih terukur. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan, Senin (26/9/2022).

Dikatakannya bahwa pemahaman masyarakat Kota Cantik Palangka Raya akan efek negative dari pernikahan dini saat ini sudah semakin tinggi.

Terlebih adanya peraturan dalam pengajuan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), secara tidak langsung hal tersebut mampu menekan atau meminimalisir terjadinya pernikahan dini.

“Maka dari itu, kenapa jumlah pernikahan dini saat ini masih bisa dikatakan terukur. Itu karena adanya syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pasangan saat akan mengajukan pernikahan,”kata Sahdin.

Bahkan, DPPKBP3A Palangka Raya terus mempergencar sosialisasi untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini. Baik itu melalui kader penyuluh, program kampung Keluarga Berencana (KB) maupun program-program yang ada di Posyandu.

Selebihnya Sahdin berharap, dengan adanya sosialisasi yang dilakukan kader maupun program kesejahteraan DPPKBP3A Palangka Raya, dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama kalangan pelajar akan resiko pernikahan usia dini.

“Sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat yakni menyangkut dampak-dampak negatif apabila menikah di usia dini. Karena besarnya resiko melakukan pernikahan usia dini, maka kami minta kepada kalangan orangtua untuk dapat membantu memberikan arahan dan perhatian,” tutupnya. MC. Isen Mulang/Nitra/wspd

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *